Liputan Investigasi : Kontroversi Sejak Diusulkan, TAPD dan Banggar DPRD Bojonegoro Kukuh Loloskan Anggaran Mobil Siaga di Akhir Tahun 2022. (6)

Reporter : Tim ID

Gedung DPRD Bojonegoro

Insandata.com – Relasi sebab akibat permasalahan hukum dalam pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro tidak bisa hanya berkutat dalam perspektif implementasinya saja. Namun seyogyanya kita melirik juga, struktur rangkaian perencanaan dan penganggaran program pengadaan mobil siaga desa ini dilakukan.

Sebagaimana kita ketahui, usulan anggaran mobil siaga sudah ada dalam pembahasan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, tepatnya di anggaran Induk. Usulan anggaran ini tidak disetujui dengan berbagai alasan yang saat itu sempat menjadi opini publik. Rumor yang berkembang saat itu, terutama di kalangan elite politik cenderung mengasumsikan, bahwa pengadaan mobil siaga ini sebagian dari bentuk komunikasi arus bawah jelang pilkada. Tentunya dengan memanfaatkan situasi kebutuhan mobilisasi darurat di masyarakat.

Tidak hanya itu, banyak juga asumsi berkembang di tengah masyarakat, jika proyek pengadaan mobil siaga ini diduga sebagai ajang bagi-bagi duwit.

Pengadaan mobil siaga dengan skema Bantuan Keuangan Khusus kepada desa, adalah awal kecurigaan ini. Karena selama ini pemberian/hibah alat bantu kendaraan kepada instansi bawahan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan dalam bentuk barang bukan uang. Apalagi di Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusu Desa saat itu, penggunaan Bantuan Keuangan Khusus pada desa tidak mencantumkan kegiatan berupa pengadaan mobil siaga.

Berawal dari hal itulah, berkembang informasi di internal Pemkab Bojonegoro di mana OPD pada Satuan Perangkat Daerah menolak untuk menjadi leading sector kegiatan tersebut.

Penolakan tersebut dilandasi aspek teknis pengadaan mobil siaga yang dianggap dilakukan di luar kelaziman sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan. Ketakutan akan berimbas kepada dinas teknis. Akhirnya usulan anggaran pengadaan mobil ini tidak disetujui dalam pembahasan Induk APBD 2022.

Anggaran di P-APBD

Proses pembahasan pengadaan mobil siaga di P-APBD 2022 ini nyaris tidak terdengar ke publik. Justru mulai ramai terdengar setelah ada kasak-kusuk para kepala desa wira-wiri dengan penyedia barang dan jasa untuk membeli mobil siaga desa.

Tim ID mencoba menginventarisir penyebab ditolaknya anggaran dalam pembahasan APBD 2022 induk antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro. Kemudian membandingkan adanya kondisi berbeda sehingga anggaran tersebut yang selanjutnya disetujui oleh Banggar DPRD Bojonegoro dalam pembahasan di P-APBD.

Dari penelusuran Tim ID tidak menemukan adanya fakta maupun kondisi baru yang kemudian menjadi dasar rasionalisasi anggaran mobil siaga ini harus disetujui dalam pembahasan P-APBD 2022. Tetapi anehnya anggaran ini justru mulus disetujui tanpa ada catatan berarti.

Tim ID mencoba menghubungi beberapa anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, ihwal alasan disetujui anggaran mobil siaga di akhir tahun anggaran. Akan tetapi pesan yang dikirim belum mendapatkan jawaban. Begitupula salah satu Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, SE yang juga duduk di Badan Angaran DPRD Bojonegoro, hanya menjawab, “Bentar”. Namun di jeda tiga hari sebelum berita ini ditayangkan tak kunjung memberikan balasannya.

Tim ID juga berupaya eksplor ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro melalui pesan WhatsApp, akan tetapi Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua TAPD hingga berita ini diturunkan juga pasif membalas.

Struktur rangkaian pengadaan mobil siaga mulai perencanaan program, penganggaran hingga implementasinya sampai kini masih menjadi misteri publik. Selama ini terkesan tidak ada keterbukaan dari pengambil kebijakan anggaran. Pada akhirnya wajar jika muncul tuntutan masyarakat agar TAPD dan Badan Anggaran DPRD Bojonegoro harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum pula. Mereka dianggap telah mengetahui akan terjadinya potensi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses tata kelola pengadaan mobil siaga desa ini. Wallahu a’lam Bishawaf.

Patut kita tunggu akselerasi Kejaksaan negeri Bojonegoro dalam kelanjutan penanganan perkara yang melibatkan pihak secara masif ini.(Tim ID).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *