Meski Digelontor CSR Rp 347 Juta, Kejari Bojonegoro Tetap Bongkar Korupsi di BPR Bojonegoro

Reporter : Tim ID

Insandata.com – Penetapan dan penahanan tersangka korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bojonegoro PD BPR Bojonegoro memang sudah hampir setahun lebih ditunggu publik. Penyelidikan yang dimulai awal tahun 2022, selanjutnya dinaikan status penyidikannya di akhir tahun 2022 tentu mengejutkan banyak pihak di lingkungan Pemkab Bojonegoro maupun internal BPR Pasar Bojonegoro saat itu.

Bagaimana tidak, dalam laporan Tata Kelola Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bojonegoro tahun 2020, disebutkan BPR Bojonegoro telah mengucurkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan fasum (fasilitas umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Rp 347.000.000 atau 63% dari keseluruhan  program CSR mereka sebesar Rp 549.463.000  (lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tiga ribu  rupiah) tahun buku 2020. CSR ini digunakan untuk membangun Mushola, ruang laktasi dan fasilitas umum lainnya.

Ihwal pemberian CSR ini sebelumnya banyak menuai kontroversi publik. Saat itu muncul spekulasi publik akan adanya upaya pembungkaman sistematis kepada aparat penegak hukum dengan memberikan bantuan pembangunan fasum di lingkungan Kantor Kejari Bojonegoro. Saat itu sudah santer terdengar opini publik bahwa sebelum pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu legislatif 2019, BPR Bojonegoro akan banyak di manfaatkan untuk fasilitas kredit para elite politik Bojonegoro tanpa mekanisme prosedur yang telah ditetapkan.

Saat ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan 3 orang tersangka serta melakukan penahanan atas perbuatan mereka yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 600 juta. Kerugian negara ini berasal dari proses pencairan kredit yang berasal dari Kantor Cabang Pembantu BPR Kalitidu.

Tim ID mencoba melakukan penelusuran data-data dan validasi informasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Ihwal kasus di BPR  Bojonegoro bermula adanya laporan kredit macet di BUMDes salah satu desa di Kecamatan Kanor.  Laporan tersebut menyebutkan bahwa proses pencairan kredit tersebut tanpa melalui prosedur. Akibat dari perbuatan ini pemilik jaminan berupa sertifikat tanah merasa dirugikan. Sementara di sisi lain, peminjam berusaha lepas dari kewajibannya membayar hutang. Akhirnya terbitlah Surat Perintah Operasi Intelejen (Penyelidikan) Nomor : PRINOPS – 119 /M.5.16/Dek.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Berawal dari permasalahan inilah kemudian banyak ditemukan kasus-kasus pencairan kredit yang tidak prosedural yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan yang menyebabkan kerugian negara karena barang jaminan tidak bisa di eksekusi.

Terbongkarnya kasus korupsi di BPR Bojonegoro tentu menepis kekhawatiran masyarakat, bahwa Kejari Bojonegoro akan terpengaruh karena adanya bantuan CSR yang diberikan oleh BPR Bojonegoro.

Hasil penelusuran Tim ID menunjukan jika spesifikasi penyimpangan juga banyak terjadi di kantor pusat BPR Bojonegoro. Penyimpangan dari pinjaman dengan rekening ganda, pemberian kredit di atas plafon, dan pembebanan jaminan tidak atas nama kreditur atau atas nama orang lain yang berpotensi tidak bisa dilakukan eksekusi jika terjadi kredit macet. Hal ini terjadi karena diduga adanya faktor tekanan kepentingan politik.

Patut kita tunggu bersama, apakah Kejaksaan akan berhenti membongkar penyimpangan BPR Bojonegoro hanya di kantor cabang pembantu Kalitidu? Atau mungkin sebaliknya? (Tim ID).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *