“Pandemi” Data Di Indonesia

Reporter : Tim ID

Iliuustrasi peretasan data

Insandata.com. Efek diretasnya Pusat Data Nasional (PDN) masih terus berlanjut. Kabar terkini situs data salah satu institusi keamanan di Indonesia juga mulai diretas. Kewaspadaan ancaman peretasan data tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah maupun badan hukum public swasta. Masyarakat harus mewaspadai dan melakukan proteksi terhadap keamanan data pribadi.

Peretasan data public dan data pribadi merupakan sebuah petunjuk akan arah tren kejahatan dimasa mendatang. Data pribadi bisa dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan, pembobolan rekening bank, skema pinjaman online, kejahatan terorisme kejahatan sindikat narkoba, pencurian kekayaan intelektual  dan banyak yang lainnya . Hal ini terjadi karena data base hampir seluruh institusi di dunia bisa terkoneksi. Kejahatan di lini cyber bisa terkoneksi dengan mengirim data yang asli.

Salah satu penggiat keamanan data di media social, Mr Bert memberikan clue betapa mahalnya data pribadi ini bisa diperjua belikan di platform on line.” Bagaimana tidak, data-data yang sudah masuk dan terenskripsi akan memuat seluruh data pribadi yang berisi sidik jari, bentuk wajah, silsilah keluarga bapak/ibu, catatan akademi dan bahkan sampai curriculum vitae. Jika selengkap itu, penjahat cyber bisa menggunakan untuk mendapatkan pinjaman online, pemesanan senjata illegal, bahkan kejaringan sindikat narkoba. Masyarakat harus sadar tentang pentingnya menjaga data pribadi untuk tidak mudah digunakan dalam platform media social atau koneksi cyber yang tidak perlu, seperti pinjol, judi online, atau game,” tegas Mr. Bert.

Kejahatan peretasan data kini telah menjadi pandemi untuk siapa saja yang abai terhadap perlindungan data. Bisa otoritas pemerintah, swasta, pemerintah daerah dan juga pribadi-pribadi. Bukan sesuatu yang mustahil nantinya jika suatu saat tiba-tiba kita diblokir bank karena red notice pinjaman macet, sertifikat tanah yang berganti nama, tiba-tiba mendapatkan kiriman paket yang tidak kita pesan, atau tiba-tiba didatangi polisi karena dituduh menyebar teror di platform media social. Waspadalah !!!.

Dan perlu dicatat, kejahatan akibat peretasan data di institusi tujuan besarnya adalah mendelegitimasi fungsi tata kelola negara. Sehingga negara benar-benar gagal mengendalikan system keamanan dan pertahanan, keuangan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan fungsi lainya, sementara para pelaku kejahatan ini tidak bisa terlacak. (tim )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *