Liputan Khusus : Jalur Khusus Proyek Legislator (3)

Gedung DPRD Bojonegoro

Insandata.com, Bojonegoro – Strategi perencanaan dan penyusunan anggaran belanja dan pendapatan daerah menyumbang cukup signifikan celah tindak pidana korupsi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro bersama Badan Anggaran DPRD yang merencanakan, membahas dan memutuskan Rancana Anggaran menjadi Peraturan Daerah APBD.

Tim ID menemukan banyak fakta kasus-kasus korupsi yang sudah diputus ataupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bermuara pada perencanaan dan pembahasan teknis yang tidak tuntas untuk pelaksanaannya di lapangan.

Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislator nilainya ratusan miliar, bahkan jika di akumulasi akan mencapai 1 triliun rupiah per tahun anggaran sangat rentan diselewengkan pelaksananya.

Kasus penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus maupun Bantuan Sosial sudah ada yang diputus oleh pengadilan. Bahkan masih ada beberapa kasus yang saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan Aparat Penegak Hukum.

Penyusunan Proyek Pokir yang dalam konsep ‘mulianya’ sebagai sarana menyampaikan usulan masyarakat justru dalam implementasinya menjadi proyek legislator.

Pasal 175 ayat (5) huruf a Tata Tertib DPRD Bojonegoro Periode 2019 – 2024 sebagai jalur khusus proyek legislator ini. Usulan pokir yang sejatinya urgen, di banyak titik justru dikerjakan oleh legislator ataupun mitra legislator yang sudah mendapatkan “restu” dari pengusul.

Di awal gagasan tahun 2006, anggaran yang berasal dari usulan masyarakat ini tidak terlalu melibatkan campur tangan legislator. Legislator murni menyampaikan usulan. Tetapi semenjak APBD Bojonegoro 2,7 Triliun, jaring aspirasi masyarakat yang pada awalnya bantuan sosial, bergeser menjadi usulan proyek.

Vested Interest lah yang dominan jika legislator yang mengemban fungsi pengawas  (controlling) masuk ke wilayah teknis yang seharusnya menjadi kewenangan eksekutif ? Bagaimana legislator dapat obyektif jika menilai proyek yang “dikelola” sendiri. Bagaimana sulitnya Pejabat Penerima Pekerjaan akan menolak hasil pekerjaan yang mutunya di bawah standard jika pekerjaan itu ada campur tangan legislator?

Dalam kewenangan dan kapasitas politik sedemikian besar, mustahil akan ada warna PAKSI (Penyuluh Anti Korupsi)  mempengaruhi keputusan politik lembaga penentu anggaran. Di sisi lain anggaran PAKSI juga harus disetujui oleh Tim Anggaran dan Badan Anggaran, (bersambung) /(tim)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *