UUDesa Tahun 2024 : Kades Tidak Berwenang Memberhentikan Perangkat Desa

Reporter : Tim ID

Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

Insandata.com  Beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro memiliki catatan terkait pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa. Bahkan di Desa Prayungan Kec. Sumberejo menjadi sengketa di pengadilan Tata Usaha Negara. Berita terkini, hubungan Kepala Desa Talok,  Kec Kalitidu  dengan Sekretaris Desanya menyebabkan terganggunya penyelenggaran keuangan desa.

Hubungan tidak harmonis  antara kepala desa dengan perangkat desa bisa berujung pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa jika mengacu Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Tetapi pasca digugatnya pasal 26 UU Desa  nomor 6 tahun 2014 di Mahkamah Kosntitusi, pemerintah telah melakukan beberapa revisi tentang ketentuan ini.

Pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

UU Desa Nomor 3 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah lantas merivisi UU Desa 2024.

Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Bupati/Walikota bisa mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.

Jadi Kepala Desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Lantas bagaimana dengan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang sampai saat di berlakukannya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa ini belum berkekuatan tetap atau berproses ? Jika merunut bisa diberlakukannya azas berlaku surut dalam penambahan masa jabatan kepala desa, maka pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa harus mengacu pada UU Desa Nomor 3 tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk persamaan  hak dan kewajiban aparatur pemerintah desa dihadapan hukum (tim)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *