Hukum  

Liputan Investigasi : Diperkirakan Ada Puluhan Miliar Kerugian Negara dalam Pengadaan Mobil Siaga Desa ? (2)

Reporter : Tim ID

Insandata.com – Ratusan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro telah mengembalikan dana cashback pengadaan mobil siaga desa. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah merilis hampir Rp 1,8 miliar cashback telah dikembalikan para kepala desa (kades) penerima mobil siaga dari pengadaan tersebut.

Kejari Bojonegoro dalam proses penyidikan secara resmi belum mengumumkan lembaga auditor yang akan menghitung kerugian negara. Namun Kepala Kejari Bojonegoro mengimbau agar para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perkara ini bersikap kooperatif.

Imbauan Kejari Bojonegoro akhirnya ditindak lanjuti ratusan kepala desa dengan mengembalikan cashback. Meskipun dari 384 desa penerima manfaat pengadaan ini belum ada separuhnya bersikap kooperatif dengan Kejari Bojonegoro.

Tim Investigasi ID telah melakukan uji petik atas puluhan sample dokumen lelang dan menemukan fakta, bahwa ternyata dokumen-dokumen lelang mobil tersebut hampir identik dan seragam.

Selanjutnya Tim Investigasi ID mencoba menelusuri alur pengadaan mobil siaga desa ini mulai awal ditransfer ke rekening kas desa, pengembalian lebih salur dari kas desa ke kas daerah, transfer off the road ke penyedia, pembayaran PPN dan PPH serta pembayaran pajak kendaraan bermotor/STNKB.

Akhirnya Tim ID menemukan ada desa-desa yang melakukan transfer secara gelondongan atas komponen harga off the road, PPN/PPH dan Pajak Kendaraan Bermotor. Namun ada juga desa-desa yang PPN dan PPH-nya dibayarkan oleh pihak desa sendiri.

Setelah anggaran disahkan dalam APBD Perubahan 2022 Kabupaten Bojonegoro, kas daerah kemudian mentransfer ke rekening desa penerima bantuan keuangan pengadaan mobil siaga sebesar Rp 250.000.000 mulai pertengahan Desember 2022.

Tim ID kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti transfer ke penyedia dari bendahara desa yang menunjukan faktur pembelian secara off the road senilai Rp 114 000 000. kwitansi e-billing komponen PPN senilai Rp 23.882 883, kwitansi e-billing PPH senilai Rp 3.256 757 dan Pajak STNKB sebesar Rp 19.980 500 serta bukti transfer pengembalian lebih salur ke kas daerah sebesar Rp. 9.000.000.

Sementara pengeluaran kas desa untuk pengadaan mobil siaga seluruhnya sebesar Rp. 241 000 000,00.

Dari komponen yang dibayarkan sesuai komponen wajib bayar sesuai faktur, kwitansi PPH/PPN, kwitansi STNKB total sebesar Rp 161.120.000. Sehingga diketahui ada selisih antara nilai kontrak dengan besaran komponen yang dibayarkan sebesar Rp 79 880.000.

Apakah selisih sedemikian besar tersebut, yakni Rp 79.880.000 per unit menjadi laba usaha penyedia ? Ataukah selisih besar ini bagian dari skenario mark up yang akan dibagi-bagi kepada banyak pihak termasuk kepada kepala desa ?

Jika per unit Rp 79 880 000,00 maka akan ketemu jumlah Rp 30 673 920 000,00 (tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta, sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari seluruh jumlah unit yang berhasil dilelang.

Keuntungan yang fantastis inilah yang menjadi sebab adanya dugaan mark up dan pengaturan hasil lelang. Meskipun hasil kerugian keuangan negara harus menunggu hasil dari lembaga auditor yang ditunjuk pihak kejaksaan, akan tetapi estimasi di atas bisa menjadi sinyalemen adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar. (tim)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *