Ngaji Hadist Bukhari : Bab Haramnya Nilkah Syighar

Reporter : Tim ID

Pernikahan adalah salah satu hal serimonial yang  dijalankan untuk menyempurnakan ibadah dalam Islam. Namun ada pernikahan yang diharamkan dalam ajaran Islam, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan moral

Mengenai pernikahan juga dijelaskan dalam salah satu ayat Al-Qur’an. Berikut ini bunyinya:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Nikah Syighar

Dikutip detikHikmah, nikah syighar merupakan salah satu pernikahan yang dilakukan dengan cara barter, dan tanpa memberikan mahar. Hal ini tentu tidak sesuai dengan syariat Islam yang ada.

Pernikahan ini juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar.

“Rasulullah SAW melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar”.

Pernikahan ini diharamkan karena tidak memberikan mahar, yang di mana hal tersebut adalah salah satu syarat yang diwajibkan.

H.R Bukhari :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] radliallahu ‘anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

Artikel ini di rangkum dari berbagai sumber

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *