Statuta Tanah Pasar Kota Sempat Dipertanyakan, Pertemuan Pedagang dengan Pemkab Bojonegoro Berakhir Nihil

Reporter : Tim ID

Insandata.com – Pemkab Bojonegoro melakukan audiensi dengan para Pedagang Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, di Gedung Lantai 6 Pemkab Bojonegoro, Jumat (14/6/2024). Namun pertemuan ini kembali gagal menemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Kasi Intel Kejakasaan Negeri Bojonegoro, Pasi Intel Kodim Bojonegoro serta Kabag Ops Polres Bojonegoro tampak hadir dalam acara ini.

Substansi pertemuan yang dipimpin Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah ini adalah meminta kesepakatan kepada para pedagang untuk mengakui pasar kota adalah aset Pemkab Bojonegoro, sebagaimana legal assistance dari Kejari Bojonegoro.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi menyampaikan hasil rapat internal Pemkab Bojonegoro atas legal assistance dari Kejari Bojonegoro.

“Ini sudah ada legal assistance dari Kajari. Maka itu silahkan Bapak dan ibu sekalian untuk menanda tangani persetujuan pengakuan aset. Setelah itu para pedagang tetap masih bisa berdagang dengan membayar sewa setiap bulan selama setahun. Itupun masih bisa diperpanjang lagi,” kata Sukaemi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro H. Wasito mengatakan, bahwa kedatangan para pedagang dalam rapat ini untuk memastikan terkait jadi tidaknya rencana revitalisasi pembangunan pasar.

“Kita hanya butuh kepastian terkait jadi atau tidak pasar kota dibangun dan dianggarkan oleh Pemkab. Hal ini mengingat sudah adanya legal opinion (LO) dari Kejari Bojonegoro. Kalau sudah ditetapkan anggarannya dan siap dibangun, para pedagang siap tanda tangan sesuai permintaan Pak Sukaemi, “ kata H. Wasito.

Sementara itu, Agus Susanto Rismanto yang mendampingi para pedagang pasar Kota Bojonegoro mengingatkan semua pihak untuk tidak membahas ke belakang ihwal persoalan pasar kota.

“Kalau Pemkab mengungkit dan memaksakan pengakuan aset tanpa di sertai solusi pembangunan pasar kota, maka sebenarnya tidak butuh legal assistance dari kejaksaan. Sebagaimana janji Pj Bupati di akhir Nopember 2023 lalu, jika sudah ada legal opinion dari kejaksaan, pasar kota tradisonal Bojonegoro siap dibangun.” katanya

Mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro periode 2009 -2014 juga mengungkit statuta Sertifkat Hak Pakai Pasar Kota.

“Jika sertifikat Hak Pakai itu diterbitkan  16 Nopember 1992, artinya per 16 Nopember 2022 statuta Tanah Pasar Kota menjadi tanah negara bebas. Jadi jangan memaksakan pengakuan aset tanah pasar kota kepada pedagang karena hal tersebut bisa diperdebatkan di pengadilan,” katanya.

Beberapa perwakilan pedagang dalam rapat ini juga turut menyampaikan pendapat yang pada prinsipnya menginginkan agar tahun ini pasar kota tradisional Bojonegoro bisa segera dibangun.

Nurul Azizah di akhir acara berjanji akan melaporkan dan membahas hasil rapat ini dengan Pj Bupati Bojonegoro.

“Hasil pertemuan ini akan kami laporkan pada pimpinan dan hasilnya akan kita sampaikan pada para pedagang pasar kota serta paguyuban,” tutup Nurul Azizah.

Rapat ini juga dipaparkan ihwal legal Assistance dari Kejari Bojonegoro oleh Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.(Tim ID)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *