Liputan Khusus : “Rekayasa Tender” di Dinas Lingkungan Hidup, PU Bina Marga dan Cipta Karya Tahun 2019 (2)

Reporter : Tim ID

Insandata.com – Pesimisme rekrutmen Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) sangat beralasan. Hal ini mengingat target dan sasaran yang akan dilaksanakan penyuluh tidak sesuai dengan potensi yang bisa meredam perilaku korupsi, yaitu penyelenggara negara. Jika sasarannya bukan penyelenggara negara, masyarakat sebenarnya  sudah terbiasa dengan pendidikan anti korupsi seperti ini tanpa harus membuat instrument baru yang akan menghambur-hamburkan keuangan negara.

Tim ID telah menyisir beberapa data-data potensi tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, mulai tahun 2019 sampai dengan 2023. Data ini diambil dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPR RI, Laporan Tindak Pidana yang diterima oleh Aparat Penegak Hukum  dalam Tingkat penyelidikan /penyidikan/penuntutan dan putusan.

Data ini disajikan sebagai anti tesis terhadap pembentukan Penyuluh Anti Korupsi dengan melihat realita ‘causa nexus’ bagaimana kejahatan korupsi di skenario dari hilir sampai dengan hulu dengan melibatkan kewenangan dan kekuasaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Post Bidding” atau pengaturan lelang pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019. Pemeriksaan LKPD LHP BPK RI Nomor 78.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020 ditemukan  indikasi pengaturan pemilihan penyedia barang dan jasa /fraud atau kecurangan :

  • Adanya 7 (tujuh)  Penawaran dengan IP Addres yang sama dalam proses upload penawaran penyedia barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup dan 9 (sembilan) penawaran dengan IP Addres yang sama. Selanjutnya 9 (sembilan) penawaran dengan IP Addres yang sama di Dinas PUBMPR adalah IP Addres milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
  • Pemenang tender  PT SBS pada penyedia lampu jembatan Bojonegoro – Trucuk memiliki  kesamaan metadata file dengan dokumen lelang yang dimiliki dan dibuat oleh PPK, file properties nya yaitu PDF version >> PDF 1-3, page size >> {8,26*11.69 inch}, creator >> Excel, producer >> MacOS Version 10.14.5
  • Terjadi rekayasa dalam penyusunan HPS dalam pengadaan alat berat di Dinas Lingkungan Hidup dan HPS dalam pengadaan lampu jembatan Bojonegoro- Trucuk, mengarah pada satu merk dan dengan melakukan pemahalan harga.Terjadi post bidding yaitu memberikan persyaratan kualifikasi yang tidak di tentukan sejak awal sehingga terjadi diskriminasi dalam proses kualifikasi. Back up peralatan yang sama dari sejumlah penawar penyedia barang dan jasa dengan pengecekan surat-surat (Stnk/Bpkb), menunjukkan dari beberapa penawar yang lolos pra kualifikasi terafiliasi pada satu orang/ manajemen.

Demikian bunyi salah satu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2019. Atas LHP BPK ini beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro telah dipanggil oleh Jaksa di Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI pada bulan Juni 2020. Tetapi sampai berita ini ditulis tidak diketahui status  tindak lanjut pemanggilan ini. (bersambung)/(Tim).

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *